Transformasi Peran Guru di Era Digital: Mewujudkan Pembelajaran Kritis dan Inovatif
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat telah mengubah cara manusia berinteraksi dan menyebarkan informasi secara luas. Perkembangan ini telah membawa signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Guru yang dulunya berperan sebagai satu-satunya sumber pengetahuan kini dihadapkan pada kenyataan baru yaitu, peserta didik yang dapat mengakses informasi dari berbagai sumber secara cepat dan mandiri melalui internet. Hal ini menuntut adanya transformasi peran guru dari sekedar penyampai materi menjadi fasilitator yang kritis, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Guru di era digital tidak hanya dituntut mampu menggunakan teknologi dalam pembelajaran, tetapi juga harus memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan reflektif untuk membimbing peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Pendidikan di era digital bukan hanya berbicara tentang penggunaan perangkat teknologi, melainkan tentang bagaimana teknologi dimanfaatkan secara bermakna untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar. Oleh karena itu, peran guru menjadi sangat penting dalam mengarahkan penggunaan teknologi agar tidak sekedar menjadi hiburan, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter dan perkembangan kompetensi abad ke-21. Dalam konteks ini, guru di Indonesia perlu memahami bahwa transformasi digital dalam pendidikan merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pentingnya pendidikan inklusif, berkualitas, dan pemanfaatan inovasi teknologi untuk mendukung kemajuan teknologi.
Transformasi peran guru di era digital sejatinya tidak hanya berbicara tentang adaptasi terhadap teknologi, tetapi juga tentang perubahan paradigma pendidikan secara menyeluruh. Dalam Kurikulum Merdeka (2022), guru diberi kebebasan yang lebih luas untuk merancang pembelajaran yang berpusat pada siswa, dengan menekankan pada kompetensi “4C” (berpikir kritis, kreativitas, kolaboratif, dan komunikasi). Pendekatan ini bukan sekedar sebagai pemberi materi, melainkan menempatkan guru sebagai fasilitator yang membantu siswa membangun pengetahuan melalui pengalaman dan refleksi, bukan sekedar mentransfer informasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah di Indonesia mulai mengadopsi praktik pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning) yang relevan dengan kehidupan nyata. Misalnya, di beberapa sekolah di Jawa Timur dan Jawa Barat, guru menerapkan proyek kolaboratif lintas mata pelajaran dengan memanfaatkan teknologi seperti Canva, Padlet, dan Kahoot untuk meningkatkan partisipasi siswa. Hal ini menunjukan bahwa perubahan positif sedang terjadi, meskipun masih memerlukan dukungan sistemik yang kuat dari pemerintah, lembaga pendidikan , dan masyarakat.
Dalam konteks global, OECD (2023) menegaskan bahwa guru abad ke-21 harus memiliki kompetensi digital yang melampaui kemampuan teknis. Guru harus mampu menggunakan data hasil belajar untuk pengambilan keputusan pedagogis, memanfaatkan platform digital untuk kolaborasi antar pendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan adaptif. Oleh karena itu transformasi peran guru harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan yang memadai agar guru dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Transformasi digital di dunia pendidikan menghadirkan berbagai tantangan baru bagi guru. Salah satu permasalahan utama adalah kesenjangan literasi digital di kalangan tenaga pendidik. Berdasarkan data Kementrian Penidikan dan Kebudayaan (2021), sekitar 30% guru di Indonesia memiliki keterampilan rendah. Menurut data Kemendikbudristek (2023), masih banyak guru di Indonesia, terutama di daerah tertinggal dan pelosok, yang belum menguasai penggunaan teknologi pendidikan secara optimal. Banyak dari mereka yang masih terbatas dalam penggunaan aplikasi dasar seperti PowerPoint atau WhatsApp Group untuk mengajar, sementara platform pembelajaran berbasis inovatif berbasis Learning Management System (LMS) seperti Google Classroom, Moodle, atau Merdeka Mengajar belum dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, pada pandemi COVID-19 juga memperlihatkan bahwa tidak semua guru siap menghadapi pembelajaran daring secara efektif. Survei UNESCO (2022) menunjukkan bahwa sekitar 40% guru di negara berkembang mengalami kesulitan dalam merancang pembelajaran berbasis digital karena kurangnya pelatihan dan infrastruktur. Di Indonesia, masalah ini semakin buruk karena adanya ketimpangan akses internet dan perangkat digital, terutama di wilayah timur. Akibatnya, transformasi digital yang diharapkan justru beresiko memperlebat kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah.
Permasalahan yang lain adalah perubahan paradigma belajar peserta didik yang semakin kritis dan mandiri. Generasi Z yang tubuh di tengah arus informasi digital memiliki karakteristik unik, mereka cepat menyerap informasi, tetapi seringkali kesulitan dalam mengolah informasi mana yang valid mana yang menyesatkan. Jika guru tidak berperan aktif dalam menumbuhkan kemampuan berpikir kritis dan literasi digital, peserta didik akan mudah termakan hoaks, misinformasi, serta dapat kehilangan kemampuan berpikir mendalam.
Selain tantangan teknis dan pedagogis, guru juga menghadapi tekanan sosial dan psikologis akibat dari perubahan ekosistem pendidikan. Harapan dari masyarakat terhadap guru semakin tinggi, guru dituntut untuk kreatif, melek digital, dan tetap menjaga nilai-nilai moral serta etika profesinya. Namun, realistis di lapangan menunjukkan bahwa sebagian guru masih berjuang menyesuaikan diri dengan beban administrasi, tuntutan kurikulum baru, serta kecepatan perubahan teknologi yang luar biasa.
Agar transformasi peran guru di era digital dapat terwujud secara efektif, diperlukan strategi komprehensif yang mencakup penguatan kompetensi, dukungan kebijakan, dan perubahan budaya belajar di sekolah.
1. Penguatan Kompetensi Guru
Pemerintah perlu memperluas program digitalisasi sekolah dan guru dalam memanfaatkan teknologi pembelajaran. Program seperti guru belajar dan berbagi dari (Kemendikbudristek) merupakan langkah positif, tetapi perlu diperluas jangkauannya agar mencakup guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Penguatan kompetensi digital guru merupakan pondasi utama dalam mewujudkan transformasi peran guru di era digital. Literasi digital tidak hanya berarti kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi seperti komputer, tablet, atau aplikasi pembelajaran, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis dalam menilai keandalan dan kredibilitas sumber informasi, keterampilan dalam memproduksi serta mengelola konten digital secara kreatif dan etis, serta kemampuan memanfaatkan berbagai platform digital untuk menciptakan pengalaman belajar yang bermakna, kolaboratif, dan aman bagi peserta didik.
Guru yang memiliki literasi digital tinggi mampu beradaptasi dengan perubahan pendidikan yang semakin berorientasi pada teknologi, serta dapat menyesuaikan strategi pembelajaran dengan karakteristik generasi digital. Misalnya, melalui penggunaan Learning Management System (LMS), media sosial edukatif, dan aplikasi interaktif seperti Google Classroom, Moodle, Kahoot!, atau Canva for Education, guru dapat meningkatkan partisipasi aktif siswa dan mendorong pembelajaran berbasis proyek maupun kolaborasi daring. Selain itu, evaluasi pasca-pelatihan juga menjadi komponen penting. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan adanya transfer of learning, yaitu penerapan kompetensi digital yang telah diperoleh ke dalam praktik pembelajaran sehari-hari di kelas. Pemerintah dan lembaga pendidikan dapat mengadopsi model pembinaan berkelanjutan seperti coaching, mentoring, dan peer learning community agar guru terus memperoleh dukungan, umpan balik, serta ruang berbagi praktik baik.
2. Pengembangan TPACK dan Pedagogi Digital (Integrasi Teknologi, Pedagogi, Konten)
Pengembangan kompetensi guru di era digital tidak cukup hanya pada aspek kemampuan teknis menggunakan perangkat atau aplikasi pembelajaran, tetapi juga harus melibatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana teknologi, pedagogi, dan konten saling berinteraksi secara harmonis dalam proses belajar mengajar. Dalam konteks ini, kerangka Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) menjadi pendekatan yang sangat relevan untuk membimbing guru dalam mengintegrasikan teknologi secara bermakna dalam pembelajaran.
TPACK merupakan model konseptual yang menekankan tiga dimensi utama pengetahuan guru: pengetahuan konten (Content Knowledge), yaitu penguasaan terhadap materi ajar; pengetahuan pedagogi (Pedagogical Knowledge), yakni pemahaman tentang strategi dan metode mengajar; serta pengetahuan teknologi (Technological Knowledge), yaitu kemampuan memanfaatkan teknologi dalam mendukung pembelajaran. Integrasi ketiga unsur ini memungkinkan guru untuk tidak hanya menggunakan teknologi, tetapi benar-benar menjadikan teknologi sebagai bagian integral dari rancangan pembelajaran yang berorientasi pada pencapaian kompetensi siswa. Melalui penerapan TPACK, guru dapat lebih cermat dalam memilih teknologi yang sesuai dengan karakteristik materi, tujuan pembelajaran, serta kebutuhan peserta didik.
3. Penguatan Literasi Digital, Keamanan Siber dan Etika Bermedia
Dalam era pembelajaran digital, keamanan siber (cyber security) dan etika digital menjadi aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme guru. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan platform daring di sekolah, muncul berbagai risiko seperti phishing, hacking, penyalahgunaan data pribadi, hingga perilaku daring yang tidak etis. Oleh karena itu, guru tidak hanya perlu memiliki kompetensi digital, tetapi juga pemahaman mendalam tentang keamanan dan etika penggunaan teknologi dalam konteks pendidikan.
Pelatihan keamanan siber bagi guru harus mencakup pengetahuan tentang perlindungan data pribadi, pengelolaan akun dan kata sandi yang aman, serta kesadaran terhadap ancaman siber yang dapat mengganggu integritas proses pembelajaran. Guru perlu memahami cara menghindari tautan berbahaya, mengenali potensi penipuan digital, serta mengelola data siswa dengan hati-hati sesuai dengan prinsip data privacy. Hal ini penting karena guru sering kali menjadi pengelola informasi sensitif seperti identitas siswa, nilai akademik, dan catatan kehadiran.
Selain aspek teknis, penguatan etika digital juga menjadi kunci. Guru berperan sebagai teladan dalam berperilaku di dunia maya, baik dalam interaksi dengan peserta didik, sesama pendidik, maupun masyarakat umum. Etika digital mencakup kesadaran terhadap jejak digital (digital footprint), penghargaan terhadap hak cipta (copyright), penggunaan sumber informasi secara bertanggung jawab, serta penyampaian pendapat di media sosial dengan cara yang santun dan profesional. Guru yang memiliki kesadaran etika digital yang baik akan mampu menumbuhkan budaya literasi digital yang sehat di sekolah.
Dalam konteks pendidikan karakter, guru juga memiliki tanggung jawab untuk membimbing peserta didik dalam memahami konsep e-safety atau keselamatan digital. Siswa perlu diajarkan bagaimana melindungi identitas pribadi mereka di dunia maya, menghindari perundungan siber (cyber bullying), serta menggunakan media sosial secara bijak. Dengan demikian, penting bagi guru untuk menerapkan nilai-nilai literasi digital dan etika bermedia dalam setiap proses pembelajaran. Guru harus menjadi teladan dalam menggunakan teknologi secara bijak, mengajarkan privasi digital, keamanan siber, serta penggunaan informasi yang bertanggung jawab. Melalui hal tersebut, transformasi digital dalam pendidikan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kualitas pembelajaran, tetapi juga memperkuat karakter siswa sebagai warga digital yang cerdas, kritis, dan beretika.
Transformasi peran guru di era digital memiliki keterkaitan langsung dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan ke-4 dan ke-9.
1. SDGs 4: Pendidikan Berkualitas (Quality Education)
Menekankan pentingnya memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua orang serta mendorong kesempatan belajar sepanjang hayat. Dalam konteks ini, peran guru sebagai fasilitator digital yang mampu berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui penggunaan teknologi untuk memperluas akses, personalisasi pembelajaran, dan penguatan kemampuan berpikir kritis. Dengan pemanfaatan platform pembelajaran daring, Learning Management System (LMS), dan sumber daya digital terbuka (Open Education Resources), guru dapat membantu siswa untuk memperoleh kesempatan belajar yang lebih personal, adaptif, dan kontekstual bagi siswa dari berbagai latar belakang.
2. SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur (Industry, Innovation, and Infrastructure)
Penguatan industri, inovasi, dan infrastruktur, yang dalam konteks pendidikan berarti membangun ekosistem pembelajaran yang berbasis teknologi dan inovasi. Transformasi digital di sekolah, termasuk pelatihan guru dan penyediaan sarana pembelajaran berbasis teknologi, merupakan bagian integral dari pembangunan infrastruktur pendidikan yang adaptif terhadap revolusi industri 4.0. Guru yang memiliki kompetensi digital tinggi berperan penting sebagai agen perubahan dalam menciptakan inovasi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21. Oleh karena itu, investasi pada peningkatan kapasitas digital guru bukan sekadar kebijakan pendidikan, melainkan strategi nasional untuk mempercepat pencapaian target SDGs 2030. Dengan guru yang kreatif, berdaya digital, dan beretika, Indonesia dapat membangun ekosistem pendidikan yang berkelanjutan, inovatif, serta mampu mencetak generasi unggul yang siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan dunia.
Transformasi peran guru di era digital merupakan langkah penting dalam menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan zaman. Guru kini tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga perlu mampu memanfaatkan teknologi untuk menciptakan pembelajaran yang menarik, relevan, dan bermakna bagi siswa. Tantangan seperti kesenjangan literasi digital dan keterbatasan infrastruktur harus dijawab dengan pelatihan berkelanjutan serta dukungan nyata dari pemerintah dan masyarakat. Guru yang adaptif dan berwawasan digital akan menjadi kunci terciptanya pembelajaran yang inklusif, inovatif, dan berkarakter.
Upaya ini sejalan dengan tujuan SDGs, khususnya SDGs 4 tentang pendidikan berkualitas dan SDGs 9 tentang inovasi dan infrastruktur. Ketika guru mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan etis, pendidikan tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga wadah pembentukan generasi yang kritis, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
REFERENSI
Paridah, N., Mulyasari, E., Hendriawan, D., Ulwan, M. N., & Faizin, I. Guru sebagai
Penggerak Proses Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Dasar. Kalam Cendekia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 13(2).
https://jurnal.uns.ac.id/jkc/article/view/97539
Silitonga, V. N. P. (2025). Transformasi Peran Guru Sebagai Fasilitator Pembelajaran
Di Era Digital. Cemara Education and Science, 3(3).
https://cemarajournal.com/journal/index.php/ces/article/view/175.
Muthmainnah, A., Falasifah, F., Yadi, N., & Halimah, L. (2025). Strategi peningkatan
kompetensi guru di era digital untuk sekolah dasar. Jurnal Wahana Pendidikan, 12(1), 229-240.
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/jwp/article/view/16817
Solehuddin, M., Awaludin, D. T., Marasaoly, S., Rijal, S., & Milasari, L. A. (2025).
Pelatihan Dasar Literasi Keamanan Siber bagi Guru dan Pelajar dalam Meningkatkan Kesadaran Keamanan Data Pribadi. JIPITI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 27-32.
https://jipiti.technolabs.co.id/index.php/pkm/article/view/30
Tannady, H. (2025). Meningkatkan peran guru sebagai pendidik di era digital. Jurnal
Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 8(1), 59-69.
https://riset.unisma.ac.id/index.php/jipemas/article/view/22522
Nama : Nadyya Farkha Hanzalia
NIM : 25111744100
Kelas : PGSD 2025C