Sertifikasi apa yang perlu dimiliki seorang guru SD?
Hallo Sobat PGSD!
Guru adalah seorang pendidik yang profesional dengan tugas utama yaitu dalam mengajar, mendidik, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai, serta mengevaluasi para peserta didik mulai dari melalui pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah. Profesional yang dimaksud dalam hal tersebut adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan dalam kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma-norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi-generasi baru guru-guru yang ada di Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi seorang guru, professional, komitmen untuk menjadi teladan, cinta terhadap profesi, serta pembelajar sepanjang hayat. Pendidikan profesi guru merupakan program pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa yang telah lulus S-1/D-IV agar memiliki kompetensi sebagai guru yang profesional sesuai standar nasional pendidikan saat ini. Program ini merupakan syarat utama bagi para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang menjadi bukti legalitas dan kompetensi profesional.
Dasar-dasar hukum mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdiri dari :
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berisi tentang mengatur kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik ( minimal S-1/D -IV ) dan sertifikasi profesi.
PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, berisi tentang mengatur pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru senagai jalur sertifikasi profesi guru.
Permendikbud No. 37 Tahun 2017, berisi tentang implementasi dan teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru.
Tujuan dari Pendidikan Profesi Guru adalah :
Dapat membentuk guru yang profesional dan mempunyai kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.
Memberikan sertifikasi bagi guru untuk memenuhi standar nasional pendidikan.
Meningkatkan kualitas pendidikan melalui tenaga pendidik yang terampil dan kompeten.
Jenis-jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG) :
PPG Prajabatan
Ditujukan untuk para mahasiswa lulusan S1/D-IV (baik yang berlatar belakang pendidikan maupun non-pendidikan) dan yang belum menjadi guru. Dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbayar (dapat bervariasi tergantung universitas, tetapi beberapa beasiswa tersedia).
PPG Dalam Jabatan
Ditujukan untuk guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Difasilitasi oleh pemerintah, biasanya melalui beasiswa dari Kemendikbudristek.
Persyaratan Peserta PPG antara lain :
PPG Prajabatan :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Lulusan S1/D-IV pada mata kuliah yang selaras dengan mata pelajaran.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal harus 3,00.
- Usia maksimal pada saat pendaftaran adalah 32 tahun.
- Lulus seleksi pengurus dan tes kemampuan akademik.
2. PPG Dalam Jabatan :
- Guru tetap (baik PNS maupun non-PNS) yang telah mengajar minimal dua tahun.
- Mempunyai NUPTK (Jumlah Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Status guru sekolah reguler (negeri atau swasta).
- Usia maksimal 58 tahun.
- Direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan atau Yayasan.
Struktur Kurikulum PPG :
Program PPG dirancang dua semester (satu tahun) sebanyak kurang lebih 36 satuan studi.Struktur kurikulum meliputi :
1. Pendalaman materi akademik Memperdalam pemahaman bidang pembelajaran yang diajarkan, termasuk strategi pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
2. Pengembangan Kompetensi Pedagogis Berfokus pada keterampilan desain pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengelolaan kelas.
3. Latihan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Latihan praktek yang dilaksanakan di sekolah untuk mentransfer ilmu dan keterampilan secara langsung.
4. Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) harus lulus ujian ini untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Manfaat Sertifikat PPG :
1. Mendapatkan legitimasi sebagai guru profesional.
2. Hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan satu kali saja sebesar gaji pokok (bagi PNS dan guru swasta yang memenuhi syarat).
3. Meningkatkan mutu pendidikan, keterampilan mengajar dan daya saing dalam dunia pendidikan.
Nah, bagaimana sobat PGSD, sudah siap menjadi calon guru yang terbaik untuk menuju Indonesia Emas?.