Membela Hak Privasi Siswa: Etika Digital Guru dalam Pemanfaatan Teknologi Pendidikan
Di era digital seperti sekarang ini, teknologi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, termasuk dalam dunia pendidikan. Pemanfaatan teknologi oleh guru dalam proses pembelajaran membawa banyak manfaat. Mulai dari kemudahan akses informasi, peningkatan interaksi belajar, hingga efisiensi dalam pengelolaan administrasi akademik. Namun, di balik manfaat besar tersebut tersimpan pula tantangan baru yang perlu disikapi dengan bijak. Salah satunya yakni masalah pelanggaran hak privasi siswa. Dalam konteks pendidikan modern, privasi bukan hanya soal kerahasiaan data, akan tetapi juga menyangkut perlindungan martabat, keamanan psikologis, serta hak individu atas kendali terhadap informasi pribadinya.
Hak privasi siswa sering kali terabaikan karena kurangnya kesadaran etis dan pemahaman hukum digital di kalangan pendidik. Beberapa guru tanpa sengaja membagikan informasi pribadi siswa, seperti daftar nilai, foto kegiatan kelas, atau data pribadi di platform publik, tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya. Tindakan semacam ini bisa menimbulkan dampak serius. Mulai dari tekanan sosial, rasa malu, hingga risiko penyalahgunaan data. Padahal, siswa sebagai subjek pendidikan memiliki hak untuk belajar di lingkungan yang aman, baik secara fisik maupun digital. Ketika ruang digital justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran etika oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan, maka hal itu menandakan adanya krisis dalam praktik profesionalisme pendidikan.
Lebih jauh, pelanggaran privasi di sekolah juga dapat dipandang sebagai bentuk ketidakadilan digital. Dalam situasi di mana guru memiliki akses dan kuasa terhadap data siswa, sering kali terjadi ketimpangan posisi yang menyebabkan siswa tidak berdaya untuk menolak atau mempertanyakan tindakan tersebut. Oleh sebab itu, membela hak privasi siswa bukan hanya perkara teknis, tetapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. Guru memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan teknologi dengan cara yang etis dan proporsional, menghormati batasan pribadi siswa, serta memastikan bahwa setiap data digunakan hanya untuk kepentingan pendidikan yang sah.
Dengan demikian, isu pelanggaran privasi siswa di dunia pendidikan serta pemanfaatan teknologi oleh guru tanpa melanggar etika menjadi sangat relevan untuk dikaji dalam konteks literasi digital. Sebab, semakin tinggi tingkat literasi digital seorang guru harusnya semakin besar pula kemampuannya dalam mengelola teknologi secara bijak dan etis. Oleh karenanya, tulisan ini akan membahas berbagai bentuk pelanggaran privasi yang terjadi di sekolah, dampaknya terhadap siswa, serta solusi yang dapat diterapkan untuk mencegahnya. Pada akhirnya, pembelaan terhadap hak privasi siswa akan dikaitkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Khususnya SDGs 4 dan SDGs 10 yang menekankan pentingnya pendidikan berkualitas dan pengurangan kesenjangan di ruang digital.
Permasalahan, Fakta, Solusi
Bentuk pelanggaran privasi di lingkungan sekolah bukanlah hal yang sepele dan biasanya tidak tampak dramatis tetapi berdampak panjang. Beberapa praktik yang umum terjadi antara lain: guru sekolah membagikan daftar nilai lengkap beserta identitas siswa di grup publik, mempublikasikan foto atau video siswa tanpa izin orang tua, serta menggunakan aplikasi pihak ketiga yang mengumpulkan data pribadi siswa (misalnya nama, tanggal lahir, nomor telepon) tanpa persetujuan atau semacam mekanisme perlindungan.
Hal ini valid karena beberapa kasus nyata di Indonesia menunjukkan bahwa pelanggaran privasi siswa bukanlah hal yang sepele. Seperti yang disampaikan di platform Kompasiana (2023), muncul kasus guru yang membagikan daftar nilai ulangan siswa SD lengkap dengan identitas ke grup publik di media sosial Facebook. Tindakan yang dilakukan tersebut awalnya bermaksud untuk menunjukkan transparansi dan memotivasi siswa agar lebih giat belajarnya, akan tetapi justru menimbulkan masalah etis yang begitu serius. Pasalnya postingan itu mendapatkan ribuan likes dan komentar. Bukannya dipenuhi dengan komentar hujatan netizen kepada guru yang mengunggah, malah banyak yang menjadikan hasil ulangan siswa SD itu bahan olok-olokan oleh netizen. Nilai akademik siswa merupakan data pribadi yang seharusnya ideal untuk hanya diketahui oleh pihak sekolah, siswa, dan orang tua. Namun, ketika guru secara sadar maupun tidak mengunggah informasi itu di ruang publik, artinya ia telah melanggar hak privasi siswa.
Guru yang memublikasikan nilai siswanya di ruang publik berisiko menimbulkan tekanan sosial dan rasa malu di antara siswa, membuka peluang munculnya stigma sosialmaupun cyberbullying. terutama bagi mereka yang nilainya rendah. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemahaman etika digital di kalangan pendidik khususnya guru masih perlu diperkuat lagi. Transparansi akademik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan data pribadi.
Kasus nyata lain yang sempat viral terjadi di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya. Di mana seorang guru merekam siswi sedang menggambar alis di kelas lalu mengunggahnya ke media sosial TikTok. Video tersebut menjadi bahan ejekan netizen sampai-sampai siswi dan keluarganya mengalami tekanan psikologis. Orang tua korban merasa bahwa tindakan guru tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran etika, tetapi juga memperlihatkan betapa kurangnya kesadaran hukum digital di kalangan pendidik. Padahal, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah dengan jelas melarang penyebaran data atau gambar seseorang tanpa izin.
Orang tua siswa akhirnya melaporkan guru tersebut karena dianggap melanggar hak privasi dan martabat sang anak. Pihak sekolah dan kepolisian kemudian melakukan mediasi, namun kasus ini menyisakan catatan penting, di antaranya guru harus bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika melibatkan siswa sebagai objek. Hal ini tentunya menjadi refleksi penting bahwa tanggung jawab moral guru tidak hanya berhenti di kelas saja, melainkan juga meluas ke ruang digital.
Selain itu, muncul pula fenomena penggunaan aplikasi pihak ketiga dalam pembelajaran yang ternyata tidak aman. Laporan CNN Indonesia (2022) menyebutkan adanya aplikasi pendidikan yang mengumpulkan data anak lalu membagikannya kepada pihak ketiga untuk kepentingan iklan. Banyak guru yang tanpa sadar menggunakan aplikasi semacam itu karena dianggap praktis dan gratis. Padahal berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi siswa. Guru sebagai pelaksana utama kegiatan belajar mengajar biasanya tidak memiliki kendali penuh atas sistem, tetapi mereka tetap memiliki tanggung jawab etis dan moral untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakan sudah aman dan sesuai dengan prinsip perlindungan data.
Dari ketiga kasus yang telah dianalisa menunjukkan bahwa dampak dari pelanggaran hak-hak privasi siswa itu bersifat nyata dan beragam. Tidak hanya menimbulkan dampak hukum, tetapi juga dampak psikologis dan sosial yang serius. Siswa yang datanya tersebar tanpa kontrol berisiko mengalami rasa malu, penurunan sampai kehilangan rasa kepercayaan diri, trauma untuk berinteraksi di ruang digital, bahkan juga menjadi target perundungan (cyberbullying). Selain itu, reputasi sekolah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan mestinya juga akan ikut tercoreng. Dalam dunia pendidikan, rasa aman merupakan syarat dasar bagi proses belajar yang sehat. Tanpa perlindungan terhadap privasi, siswa tidak akan merasa nyaman untuk berekspresi, berkembang, dan mengaaktualisasi diri.
Oleh karena itu, solusi utama harus dimulai dari guru sebagai pelindung hak privasi siswa dan aktor sentral dalam praktik pendidikan digital. Guru perlu memahami bahwa teknologi bukan sekadar alat bantu belajar, melainkan juga ruang yang memerlukan tanggung jawab moral. Selain itu, sekolah juga harus berperan serta dalam menyelenggarakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta membela hak-hak privasi siswa. Adapun lima langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran privasi siswa.
Pertama, peningkatan literasi digital dan etika data untuk guru. Pelatihan wajib mengenai perlindungan data pribadi, keamanan siber dasar, dan etika penggunaan teknologi harus menjadi bagian dari pengembangan profesional guru. Materi meliputi cara menilai risiko sebuah aplikasi, praktik pengamanan data, serta prinsip-prinsip mendapatkan persetujuan yang sah dari orang tua atau wali. Ketika guru memahami konsekuensi hukum seperti UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan konsekuensi sosial dari pengelolaan data yang buruk, keputusan sehari-hari oleh guru terkait teknologi akan lebih berhati-hati.
Kedua, persetujuan terinformasi dan keterlibatan orang tua. Sebelum mengumpulkan atau mempublikasikan data siswa, guru harus meminta persetujuan/perizinan yang jelas dari orang tua/wali siswa. Jika memang data siswa seperti foto/video akan dipublikasikan untuk keperluan sekolah atau bahkan kepentingan pribadi guru, maka guru harus menjelaskan tujuan pemrosesan, durasi penyimpanan, dan hak untuk menarik persetujuan. Selain itu, yang tidak kalah penting yakni memastikan bahwa konten yang diunggah tidak merugikan pihak manapun. Keterlibatan orang tua akan meningkatkan akuntabilitas dan membantu siswa memahami hak privasi mereka sendiri.
Ketiga, refleksi dan tanggung jawab pribadi guru. Guru seharusnya sadar bahwa mereka adalah contoh bagi siswa, termasuk dalam menjaga jejak digital dan data pribadi. Terlebih lagi guru perlu menjaga kerahasiaan data akademik siswanya. Nilai hasil ulangan dan catatan belajar sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi dan tertutup, seperti portal sekolah atau pesan pribadi kepada orang tua, bukan melalui grup publik atau media sosial.
Keempat, kebijakan sekolah yang mendukung dan kolaborasi antara guru, sekolah, dan orang tua. Sekolah perlu merumuskan kebijakan tertulis tentang pengelolaan data siswa: jenis data apa yang boleh dikumpulkan, siapa yang berwenang mengakses, mekanisme persetujuan orang tua, serta SOP itu juga harus mencakup mekanisme pelaporan bila terjadi insiden kebocoran data dan sanksi bagi pelanggaran. Kebijakan yang jelas akan memudahkan guru dalam mengambil keputusan etis bahkan dalam situasi praktis yang mendesak. Selain itu, yang terpenting yakni kolaborasi antara guru, sekolah, dan orang tua agar ada pengawasan bersama dan siswa juga ikut belajar akan pentingnya menjaga privasi.
Kelima, memilih dan memilah platform yang aman. Guru dan sekolah harus selektif dalam memilih aplikasi pembelajaran dengan memastikan penyedia layanan memiliki kebijakan privasi yang transparan, tidak menjual data pengguna, dan mematuhi standar perlindungan data. Mengutamakan platform yang menyediakan opsi kontrol data, enkripsi, serta opsi penghapusan data saat tidak lagi diperlukan adalah praktik yang bijak. Jika memungkinkan, sekolah dapat menggunakan platform yang telah diverifikasi atau direkomendasikan oleh otoritas pendidikan setempat.
Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, perlindungan hak privasi siswa dapat terwujud secara nyata di lingkungan pendidikan. Upaya ini bukan hanya menjaga keamanan data, tetapi juga menumbuhkan budaya tanggung jawab digital di kalangan guru dan sekolah, serta guru juga sebagai penjaga nilai etika dan keadilan digital di sekolah. Pada akhirnya, hal ini menjadi pondasi penting bagi terwujudnya pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hubungan dengan SDGs
Pembelaan terhadap hak privasi siswa memiliki keterkaitan langsung dengan SDGs. Sustainable Development Goals (SDGs) sendiri merupakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan serangkaian 17 agenda global yang disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mewujudkan dunia yang lebih adil, damai, dan berkelanjutan bagi semua orang. SDGs menjadi panduan bagi seluruh negara termasuk Indonesia agar setiap kebijakan, program, dan tindakan pembangunan memiliki dampak positif terhadap manusia dan lingkungan.
Dari 17 tujuan tersebut terdapat dua yang paling relevan dengan isu ini, yakni SDGs 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDGs 10 (Berkurangnya Kesenjangan). SDG 4 menekankan pentingnya pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan adil bagi semua orang. Artinya, setiap peserta didik berhak belajar di lingkungan yang aman secara fisik maupun digital. Sementara SDG 10 menyoroti upaya untuk mengurangi segala bentuk kesenjangan, termasuk dalam hal akses dan perlakuan di ruang digital.
Dalam konteks pembelaan hak privasi siswa, keduanya saling berhubungan erat. Ketika guru mampu menggunakan teknologi tanpa melanggar privasi atau menjaga kerahasiaan data pribadi siswa, seperti nilai, identitas, atau hasil karya digital, artinya mereka turut memastikan bahwa pendidikan tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga beradab moral dan sosial, serta menegakkan prinsip keadilan dan martabat manusia dalam pendidikan. Selain itu, guru yang beretika digital akan mampu melindungi dan menegakkan prinsip keadilan digital bahwa setiap siswa tanpa memandang latar belakang atau kondisi sosial tetap memiliki hak yang sama untuk terlindungi dan dihargai. Hal ini semua akan berkorelasi positif, sehingga siswa dapat belajar tanpa rasa cemas atau takut akan penyalahgunaan informasi pribadi.
Dengan demikian, membela hak privasi siswa bukan hanya persoalan teknis atau administratif, tetapi merupakan bagian penting dari tanggung jawab global untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan setara. Guru yang beretika digital tidak hanya mengajarkan literasi teknologi, tetapi juga menanamkan nilai keadilan, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, tindakan guru dalam membela hak privasi siswa bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tetapi kontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan global. Begitu pula jika guru mampu memanfaatkan teknologi secara etis dan berkeadilan, maka mereka turut berkontribusi dalam mewujudkan tujuan pembangunan global, yakni menjamin setiap anak memperoleh hak belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari ketimpangan digital.
Kesimpulan
Pelanggaran hak privasi siswa di era digital merupakan persoalan serius yang menuntut perhatian mendalam dari seluruh pihak, terutama para pendidik. Dalam konteks pendidikan modern, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga penjaga moralitas dan pelindung hak-hak peserta didik. Kasus-kasus nyata yang terjadi di Indonesia mulai dari guru yang membagikan nilai siswa di media sosial, mempublikasikan video tanpa izin, hingga penggunaan aplikasi pembelajaran yang tidak aman menunjukkan bahwa masih banyak guru yang belum memahami batasan etis dalam memanfaatkan teknologi. Akibatnya, siswa kerap menjadi korban pelanggaran privasi yang berdampak psikologis, sosial, bahkan hukum.
Selain itu, dalam era digital, guru juga memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai moral sekaligus pelindung hak privasi siswa. Tantangan etika digital yang muncul dari penggunaan teknologi di sekolah harus dihadapi dengan kesadaran, literasi, dan kebijakan yang matang. Melalui peningkatan literasi digital guru, keterlibatan orang tua, kebijakan sekolah yang tegas, serta pemilihan platform yang aman, pelanggaran privasi dapat diminimalisasi.
Oleh karena itu juga, perlindungan hak privasi siswa harus menjadi prioritas utama dalam praktik pendidikan digital. Guru perlu meningkatkan literasi digital dan kesadaran etisnya agar mampu menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab. Pelatihan terkait perlindungan data pribadi, kebijakan sekolah yang tegas, serta keterlibatan aktif orang tua merupakan langkah strategis untuk mencegah pelanggaran privasi di lingkungan sekolah. Dengan kerja sama yang baik antara guru, sekolah, dan orang tua, maka keamanan digital siswa dapat terjaga dan ruang belajar yang sehat dapat tercipta.
Lebih dari sekadar melindungi data, pembelaan terhadap hak privasi siswa merupakan bagian dari perjuangan mewujudkan pendidikan yang manusiawi dan berkeadilan. Setiap siswa berhak atas rasa aman dan dihormati martabatnya, baik di dunia nyata maupun digital. Dalam konteks global, hal ini selaras dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-4 (Pendidikan Berkualitas) dan ke-10 (Berkurangnya Kesenjangan). Guru yang beretika digital sejatinya turut serta dalam menciptakan pendidikan yang inklusif, setara, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembelaan terhadap hak privasi siswa bukan hanya tanggung jawab profesional, melainkan wujud nyata dari komitmen moral seorang pendidik untuk menjaga martabat dan keadilan bagi setiap anak. Begitupun dengan memanfaatkan teknologi tanpa melanggar hak privasi. Ini bukan hanya tuntutan etika profesi, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun masa depan pendidikan yang beradab, aman, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa.
Nama : Ilham Arwanda Nugraha
NIM : 25111744116
Kelas : PGSD 2025 D