Iman di Balik Meja Kerja: Lawan Korupsi, Wujud Nyata Beragama yang Baik
Menuju Tuhan dengan beragama yang baik adalah menjalanakan agama sebagai jalan untuk mengenal, mendekatkan diri, dan mencapai kebahagiaan bersama Tuhan melalui praktik spiritual, moral, dan sosial yang harmonis. Menuju Tuhan dengan beragama yang baik itu penting di Indonesia karena untuk mendorong terciptanya kerukunan, toleransi, dan keharmonisan di tengah kemajemukan. Beragama yang baik dapat membantu mencegah konflik sosial dan disintegrasi bangsa, serta menjadikan pluralitas sebagai kekuatan untuk persatuan, bukan sebagai sumber perpecahan.
Namun, sebagian kalangan memandang praktik keagamaan hanya sebatas aspek ritual: shalat, puasa, atau rajin ke tempat ibadah. Padahal, beragama yang baik itu harus terlihat dalam sikap kita sehari-hari, terutama saat kita memiliki kekuasaan atau jabatan. Kualitas keimanan seseorang diuji tidak hanya dalam dimensi ritual, tetapi juga dalam implementasi etika profesi dan integritas saat menjalankan jabatan publik. Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi menjadi manifestasi nyata dari keimanan dan kualitas beragama seseorang.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 berisiko gagal jika korupsi terus merajalela. Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan oleh Transparency International pada tahun 2020 menempatkan Indonesia pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi tertinggi dalam birokrasi, lembaga politik dan peradilannya. Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun banyak biaya yang dihabiskan untuk pembangunan setiap tahun korupsi akibat tata kelola yang buruk menyebabkan pengadaan barang dan jasa untuk penyediaan serta pengembangan pelayanan publik tidak sampai kepada pihak yang paling membutuhkan (Rizky Bintang Setiawan et al., 2024).
Saat ini, para pejabat publik memegang amanah besar dalam mengelola uang rakyat dan kejujuran mereka adalah cermin keimanan. Pemberantasan korupsi merupakan kunci keberhasilan SDGs lainnya, di mana korupsi disebutkan sebagai penyakit yang menggerogoti sendi-sendi pembangunan sehingga memperlambat kemajuan suatu bangsa dalam mencapai tujuannya (Rizky Bintang Setiawan et al., 2024).
Tujuan penulisan “Iman di Balik Meja Kerja: Lawan Korupsi, Wujud Nyata Beragama yang Baik” adalah untuk menegaskan bahwa perlawanan terhadap korupsi merupakan manifestasi kewajiban agama dan cerminan integritas diri, serta menjamin masa depan yang lebih adil dan damai bagi generasi mendatang.
B. Permasalahan yang Sedang Tren
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum dan merugikan negara. Contoh kasus korupsi yang terjadi baru-baru ini yaitu kasus dugaan korupsi laptop chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 oleh Nadiem Makarim.
Isu dugaan korupsi dalam program strategis digitalissasi pendidikan, seperti pengadaan Chromebook, menciptakan dampak negatif yang sangat merugikan masyarakat dan pembangunan secara keseluruhna. Meskipun belum ada kasus korupsi yang terbukti melibatkan Menteri Nadiem Makarim secara pribadi, publik sangat peduli terhadap transparansi dan tanggung jawab dalam kementrian tersebut. Potensi penyimpangan dalam program yang mengelola dana hingga triliun Rupiah dapat menjadi ancaman serius yang perlu segera diatasi. Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak struktur masyarakat dan ekonomi negara.
Korupsi bukan hanya merugikan negara secara umum, akan tetapi juga langsung membuat rakyat kesulitan hidup. Korupsi membut masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan pekerjaan, layanan kesehatan, dan pendidikan yang baik. Uang milik rakyat sering dialihkan ke tangan orang-orang yang melakukan korupsi, sehingga program yang seharusnya membantu masyarakat miskin menjadi lambat dan tidak efektif. Harga layanan publik dan biaya pelayanan menjadi mahal karena adanya suap dan pungutan liar. Akibatnya, orang miskin semakin sulit mendapatkan akses layanan yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Korupsi juga membuat kualitas fasilitas umum menurun. Misalnya, dalam proyek pembelian perangkat seperti Chromebook, berpotensi menghasilkan barang dengan kualitas rendah atau spesifikasi yang tidak sesuai. Hal ini merusak kualitas pendidikan dan pembangunan sarana yang seharusnya bermanfaat untuk publik, seperti bangunan sekolah yang ambruk. Korupssi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga publik. Jika peminpin di bidang pendidikan terlibat korupsi, maka masyarakat akan merasa tidak aman dan tidak percaya lagi. Ini membahayakan stabilitas negara.
Korupsi juga sangat merugikan pembangunan dan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan. Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, membuat investor ragu untuk berinvestasi di negara tersebut. Investor cenderung tidak ingin memasukkan modal ke negara dengan korupsi tinggi, karena risiko bisnis menjadi tidak pasti. Ini membuat pembangunan menjadi lebih sulit. Korupsi menyebabkan anggaran tidak efisien, dana tidak digunakan dengan benar, dan biaya semakin tinggi. Hal ini juga dapaat membuat negera semakin berhutang. Korupsi menghalangi pencapaian yang memiliki banyak tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya:
• SDGs 4 (Pendidikan Berkualitas) : korupsi yang memotong dana pendidikan atau pengadaan perangkat digital seperti Chromebook merusak kualitas dan akses pendidikan.
• SDGs 16 (Kelembagaan yang Tangguh): korupsi melemahkan sistem hukum, membuat lembaha pemerintah tidak kuat, dan mengurangi keadilan.
Berdasarkan data ICW, kerugian akibat korupsi dalam semester I 2022 dapat mencapai lebih dari Rp33 triliun. Ini menunjukkan bahwa korupsi dapat berdampak sangat besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, melawan korupsi adalah tanggung jawab penting untuk membawa masa depan yang adil dan berkelanjutan.
C. Fakta di Lapangan
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masalah korupsi yang terjadi di dalam birokrasi, termasuk sektor pendidikan yang penting, adalah tanda dari krisis nilai moral dan lemahnya sistem. Korupsi kini tidak lagi semata-mata kejahatan tersebunyi, melainkan menjadi fenomena yang sangat berdampak luas.
1. Data Resmi Kerugian dan Daya Rusak Korupsi
• Kerugian Finansial yang Sangat Besar: menurut Data Indonesia Corruption Watch (ICW), mencatat bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi sangat besar, bahkan mencapai lebih dari Rp33 triliun dalam waktu enam bulan dari puluhan kasus korupsi.
• Pembangunan yang Lambat: negara dengan tingkat korupsi tinggi sulit berkembang dan mengurangi kemiskinan. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan investasi, karena biaya transaksi meningkat akibat suap dan pungutan liar.
• Dampak negatif pada pendidikan: korupsi di bidang pendidikan misalnya dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook, memengaruhi hal-hal berikut:
o Kualitas fasilitas rendah: korupsi sering menghasilkan barang dengan kualitas buruk, sehingga para siswa yang membutuhkan fasilitas digital yang memandai justru dirugikan.
o Akses yang terbatas: korupsi mengalihkan dana publik dari program bantuan pendidikan (SDG 4) ke tangan orang yang korupsi, sehingga masyarakat miskin terbatas aksesnya pada layanan pendidikan yang layak.
2. Fakta Korupsi Merusak Nilai Agama dan Kepercayaan
• Kehilangan integritas moral: korupsi menunjukkan adanya sifat tidak baik seperti keserakahan, tidak bermoral, dan tidak jujur. Ini membuktikan bahwa janji suci dan sumpah jabatan yang berdasar agama seringkali dilanggar demi keuntungan pribadi.
• Sistem pengawasan yang lemah dan godaan kesempatan: korupsi terjadi karena adanya peluang yang muncul dari ketidakmemadahan sistem pengawasan. Peluang ini menjadikan seseorang tergoda untuk melakukan korupsi. Para pelaku sering menilai bahwa manfaatnya (uang banya) lebih besar risikonya (hukuman ringan).
• Budaya yang mendukung korupsi: di beberapa daerah, korupsi sudah menjadi praktik yang diterima dan dianggap biasa, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap korupsi sebagai suatu yang salah.
3. Peran Pemerintah dan Komunitas Antikorupsi
• peran pemerintah dan penegak hukum: sistem hukum harus terus diperbarui dan dipeerkuat agar para pelaku korupsi dapat dihukum secara adil dan tegas. Penanganan korupsi harus serius karena korupsi sama dengan kejahatan luar biasa lainnya seperti terorisme.
• Peran masyarakat dan pendidikan antikorupsi: masyarakat perlu memahami bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral. Materi antikorupsi harus diajarkan di sekolah untuk memahami nilai kejujuran, rasa peduli, dan tanggung jawab. Pembersihan korupsi adalah tugas bersama seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya tugas KPK.
D. Solusi
Solusi untuk mengatasi masalah korupsi yang mengancam kelembagaan (SDGs 16) harus bersifat komprehensif, yaitu dengan memperbaiki sistem dan menebarkan nilai-nilai agama yang benar.
1. Memperkuat Iman sebagai Penjaga Diri (Aspek Agama)
Melawan korupsi harus dimulai dari memperbaiki jiwa, karena korupsi adalah masalah moral.
• Memperkuat Iman sebagai Etika Kerja: Insitusi agama dan pemerintah harus bekerja sama untuk mengajarkan bahwa korupsi adalah perbuatan besar dan menyalahi amanah Tuhan serta rakyat. Harus disampaikan bahwa beragama yang benar mengharuskan seseorang jujur dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
• Pendidikan Anti-Korupsi Sejak Kecil: pendidikan antikorupsi harus diberikan di sekolah dan lembaga pendidikan untuk menanamkan nilai kejujuran, kepedulian, serta tanggung jawab (Sintia Dewi, 2022). Ini akan membantu generasi muda lebih memahami akibat buruk korupsi dan bahayanya.
• Mengembangkan Kepemimpinan yang Baik: pendidikan antikorupsi akan membantu munculnya pemimpin yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Memperkuat Sistem dan Transparansi (Aspek Pemerintah dan Teknologi)
Memperkuat sistem bertujuan untuk menutup celah dan kesempatan yang dapat memicu korupsi.
• Transparansi Digital Total: meneraokana sistem pengadaan dan pelaporan anggaran yang terbuka, digital, dan dapat dipertanggungjawabkan (e-budgeting dan e-procurement) untuk mengurangi pertemuan langsung dan peluang suap. Pemerintah harus membuka semua keputusan dan tindakan kepada publik, termasuk anggaran dan kontak.
• Sistem Pengawasan yang Kuat: perlu ada mekanisme pengawasan yang baik untuk mengejar dugaan korupsi di semua tingkatan pemerintahan. Lemahnya sistem pengawasan sering menjadi celah bagi praktik korupsi.
• Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai: meski bukan solusi utama, meningkatkan kesejahteraan dan gaji yang layak bagi pegawai publik dapat mengurangi keinginan untuk melakukan korupsi yang muncul karena kebutuhan ekonomi.
3. Reformasi Hukum dan Peran Masyarakat (Aspek Keadilan)
Sistem hukum harus menjadi alat yang tajam dalam melawan korupsi.
• Hukuman yang Tegas dan Adil: sistem hukum harus diperbaiki dan diperkuat agar para apelaku korupsi dikenai hukuman secara adil dan tegas. Sanksi yang lebih berat harus diberikan kepada pelaku korupsi agar mereka takut.
• Perlindungan Pelapor (Pelaku Pengaduan): melindungi orang yang melaporkan korupsi sangat penting. Masyarakat harus merasa aman untuk menyampaikan laporan kasus korupsi tanpa takut akan balasan.
• Sanksi Moral dan Sosial: masuarakat perlu memberi sanksi moral dan sosial kepada koruptor, seperti diasingkan sosial.
Dengan menggabungkan penguatan iman dan perbaikan sistem/hukum, kita dapat membangun badan-badan kelembagaan yang bersih, adil, dan kuat sebagai bentuk nyata menjalankan agama secara benar.
E. Hubungan dengan SDGs
Perjuangan melawan korupsi yang dijalani dengan mengandalkan integritas dan iman yang benar (wujud beragama yang baik) adalah bentuk kontribusi spiritual terbesar dalam mencapai SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat. Korupsi adalah penyakit yang langsung menghancurkan tiga pilar utama SDGs 16, sehingga melawan korupsi adalah syarat penting untuk kesuksesan pembangunan berkelanjutan.
1. Antikorupsi Membangun Kelembagaan yang Kuat (Target 16.6)
SDGs 16 menargetkan pembentukan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan.
• Korupsi Menganggu Efektivitas: contohnya, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di sektor pendidikan menunjukkan bagaimana kekuasaan yang disalahgunakan di tingkat kementrian secara langsung merusak program digitalisasi pendidikan. Uang yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk alat pendidikan berkualitas justru dipotong atau dialihkan. Hal ini membuat institusi pemerintah sulit mencapai tujuannya.
• Iman pada Akuntabilitas: antikorupsi sebagai bentuk iman, memastikan para pejabat menjalankan tugas dengan transparan dan bertanggung jawab. Orang yang takut pada hukuman Tuhan akan lebih menghargai kewajibannya dalam melaporkan pengguanaan anggaran secara jujur, sehingga membuat lembaga itu kredibel dan kuat di mata publik.
2. Antikorupsi Menjamin Keadilan (Target 16.3 dan 16.5)
Korupsi adalah bentuk ketidakadilan tertinggi. Melawannya berarti meminjam hak rakyat.
• Perjuangan Melawan Korupsi (Target 16.5): target utama SDGs 16 adalah mengurangi korupsi dan suap secara signifikan. Upaya kita melawan korupsi adalah kontribusi langsung terhadap target ini. Tanpa integritas, keadilan hanya dapat diraih oleh calon yang mampu memberi suap, membuat sistem hukum semakin tidak adil.
• Keadilan Sosial: antikorupsi memastikan dana publik digunakan sesuai dengan tujuannya. Dalam konteks pendidikan, antikorupsi memastikan anak-anak memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak, dan bukan dikorbankan oleh oknum egois. Ini adalah bentuk keadilan sosial, di mana manfaat pembangunan dinikmat oleh semua kalangan, bukan hanya kelompok elite.
3. Antikorupsi Membawa Perdamaian (Target 16.1)
Perdamaian dalam SDGs 16 tidak hanya berarti tidak adanya perang, tetapi juga stabilitas sosial ketenangan.
• Mencegah Konflik Sosial: Korupsi menciptakan ketimpangan ekonomi yang sangat besar dan menyebabkan ketidakpercayaan pada pemerintah. Ketidakadilan dan ketimpangan ini akar dari ketidakpuasan, kemarahan, serta potensi konflik sosial.
• Stabilitas Berdasarkan Kepercayaan: institusi yang bersih dan adil akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini menjadi modal sosial terbesar dalam menciptakan stabilitas dan ketenangan (perdamaian) sejati di dalam negeri.
F. Kesimpulan
Beragama yang baik adalah cara menerapkan nilai-nilai keimanan dalam segala aspek kehidupan, terutama dalam hubungan sosial dan di tempat kerja. Dalam opini “Iman di Balik Meja Kerja: Lawan Korupsi, Wujud Nyata Beragama yang Baik”, terlihat bahwa menentang korupsi adalah bentuk nyata dari kejujuran dan ketaatan kepada agama seseorang. Kekuatan iman seorang pejabat tidak hanya diukur di tempat ibadah, tetapi juga di dalam sikap jujur dan tanggung jawabnya dalam mengelola uang dan amanah orang lain.
Korupsi adalah tindakan jahat yang merugikan ratusan triliun rupiah, menghambat pertumbuhan bangsa, dan membuat masyarakat miskin kesulitan. Fakta-fakta di lapangan, termasuk penyimpangan dalam proyek stategis seperti pemberian laptop Chromebook pada sektor pendidikan, menunjukkan bahwa korupsi merupakan krisis moral yang muncul dari keserakahan dan sistem pengawasan yang lemah.
Untuk mengatasi korupsi, diperlukan pendekatan menyeluruh: memperkuat iman sebagai cara mengendalikan diri (dari dalam) dan meningkatkan sistem (dari luar) melalui transparansi digital, hukuman yang keras, serta perlindungan bagi pelapor.
Melawan korupsi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Tokoh agama bertugas terus-menerus mengingatkan bahwa korupsi adalah dosa besar. Pemerintah dan pengadilan harus menegakkan hukum secara adil dan tegas, sementara masyarakat harus aktif terlibat dalam pengawasan dan membentuk nilai anti-korupsi sejak dini melalui pendidikan. Keadilan dan pengendalian korupsi adalah fondasi untuk mencapai SDGs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat). Dengan membersikan birokrasi, kita langsung memenuhi Target 16.5 (mengurangi korupsi dan suap), membangun lembaga akuntabel dan transparan (Target 16.6), serta menjamin akses keadilan (Target 16.3). melalui lembaga yang bersih, dana publik dapat dibagikan secara adil, yang pada akhirnya menghasilkan stabilitas sosial dan perdamaian yang sejati.
Pada akhirnya, menuju Tuhan dengan beragama yang baik berarti menjadikan meja kerja sebagai mimbar kejujuran. Keimanan yang diterapkan dalam integritas kerja adalah kunci untuk menciptakan Indonesia yang adil, makmur, dan berjelanjutan.
G.
https://www.instagram.com/reel/DQ1ix7Ik4Gn/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Daftar Pustaka
Rizky Bintang Setiawan, Mar’atus Sholikah, & Rahmatika Azizi. (2024). Pengendalian Kejahatan Korupsi dan Sustainable Development Goals di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.53697/emak.v6i1.2176
Sintia Dewi, G. K. (2022). Mencegah dan Memberantas Potensi Adanya Korupsi melalui Pemberian Pendidikan Antikorupsi di Lembaga Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(4), 123–132.
Nama : Noviana Stalis Dianti
NIM : 25111744143
Kelas : 2025 D