Bagaimana guru bisa menjadi teladan literasi digital di lingkungan sekolah?
Perkembangan teknologi digital merupakan salah satu ciri utama masyarakat abad ke-21. Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi sektor ekonomi dan sosial, tetapi juga dunia pendidikan. Sekolah tidak lagi hanya berfungsi sebagai ruang belajar fisik, melainkan juga sebagai ruang digital yang menuntut guru untuk mampu beradaptasi dengan perangkat, aplikasi, dan budaya digital yang terus berkembang. Kemampuan untuk memahami, mengolah, dan memanfaatkan teknologi digital secara etis dan produktif dikenal sebagai literasi digital.
Literasi digital bukanlah sekadar keterampilan mengoperasikan perangkat seperti laptop, gawai, atau aplikasi pembelajaran. Literasi ini juga mencakup kemampuan berpikir kritis, mengevaluasi kredibilitas informasi, memahami etika bermedia, menjaga keamanan data pribadi, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. UNESCO menekankan bahwa literasi digital melibatkan aspek kognitif, teknis, sosial, dan etis yang harus berkembang secara menyeluruh.
Di tengah perubahan ini, guru memiliki peran yang sangat penting. Sebagai pendidik dan panutan, guru dituntut menjadi teladan dalam penggunaan teknologi yang sehat dan produktif. Guru yang menunjukkan perilaku positif dalam memanfaatkan teknologi akan mempengaruhi peserta didik untuk ikut bersikap bijak dalam beraktivitas di dunia digital. Sebaliknya, guru yang tidak sensitif terhadap etika digital, keamanan data, atau kualitas informasi dapat memberikan dampak buruk bagi pembentukan karakter digital peserta didik.
Literasi digital guru juga menjadi bagian strategis dalam mendukung tujuan global pembangunan berkelanjutan, yaitu SDGs nomor empat tentang pendidikan berkualitas dan SDGs nomor sepuluh tentang berkurangnya kesenjangan. Pendidikan yang berkualitas menuntut adanya pemerataan akses terhadap teknologi dan kemampuan digital yang memadai. Dengan demikian, peran guru sebagai teladan literasi digital sangat penting untuk menciptakan dunia pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
a. Permasalahan Literasi Digital di Kalangan Guru
Digitalisasi pendidikan di Indonesia berkembang pesat sejak pandemi COVID-19. Namun, banyak penelitian menunjukkan bahwa kesiapan guru masih beragam. Survei Kemdikbud (2023) mengungkapkan bahwa hanya sekitar 45% guru merasa percaya diri menggunakan teknologi digital secara optimal dalam pembelajaran, sementara sisanya masih mengalami kesulitan baik dari sisi teknis maupun konseptual.
Beberapa permasalahan utama yang dihadapi antara lain :
1. Kesenjangan Digital Antar Guru
Kesenjangan digital (digital divide) mencakup aspek akses perangkat, koneksi internet, hingga kompetensi penggunaan teknologi. Guru yang bekerja di daerah perkotaan umumnya memiliki fasilitas lebih memadai, mulai dari laptop, jaringan internet stabil, hingga kesempatan mengikuti pelatihan teknologi. Sementara itu, guru di daerah terpencil sering menghadapi keterbatasan perangkat, sinyal yang tidak stabil, serta minimnya pelatihan digital.
Kesenjangan ini berdampak langsung pada kualitas proses pembelajaran. Guru yang memiliki literasi digital rendah cenderung menggunakan metode mengajar tradisional meskipun berada di lingkungan yang menuntut digitalisasi. Akibatnya, peserta didik memiliki pengalaman belajar digital yang berbedabeda, yang pada akhirnya melahirkan kesenjangan pengetahuan digital antar siswa.
2. Kurangnya Pemahaman Etika Digital
Etika digital (digital ethics) merupakan aspek penting dari literasi digital. Sayangnya, banyak guru yang belum memiliki pemahaman mendalam mengenai etika bermedia. Misalnya :
a) penggunaan gambar atau karya digital tanpa mencantumkan sumber,
b) penyebaran informasi pribadi peserta didik di media sosial tanpa izin,
c) pemanfaatan aplikasi yang tidak aman dalam pembelajaran,
d) kurangnya pemahaman mengenai keamanan data
(privacy & data protection).
Padahal, guru semestinya menjadi model perilaku etis di ruang digital. Ketidakteladanan ini dapat berakibat pada peserta didik yang juga tidak sensitif terhadap isu etika digital, seperti plagiarisme atau cyberbullying.
3. Minimnya Budaya Kolaboratif Digital di Sekolah
Tidak semua guru terbiasa bekerja secara kolaboratif menggunakan teknologi. Di beberapa sekolah, guru masih menganggap teknologi sebagai beban tambahan daripada alat bantu pembelajaran. Kurangnya budaya berbagi pengetahuan antar guru menyebabkan inovasi teknologi pendidikan berjalan lambat.
Di sekolah yang budaya digitalnya belum berkembang, penggunaan teknologi sering hanya formalitas, sekadar membuat presentasi atau mengunggah bahan ajar tanpa inovasi. Padahal, pembelajaran digital seharusnya mendorong kolaborasi antarguru, antarkelas, bahkan antarsekolah.
4. Keterbatasan Pelatihan Berkelanjutan
Pelatihan literasi digital untuk guru sering kali bersifat satu kali (one-shot training) tanpa pendampingan lanjutan. Pelatihan yang hanya berfokus pada kemampuan teknis juga tidak cukup untuk mengembangkan kompetensi digital secara utuh. Idealnya pelatihan mencakup :
a) pemahaman literasi informasi
b) keamanan siber
c) etika digital
d) penggunaan aplikasi pendidikan
e) strategi pembelajaran berbasis teknologi
Tanpa pelatihan berkelanjutan, guru akan cepat tertinggal karena perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat.
b. Fakta dan Dampak Kurangnya Teladan Literasi Digital
Ketika guru tidak memiliki kesadaran digital yang kuat, murid pun akan meniru perilaku tersebut. Sebagai contoh, guru yang tidak mencontohkan etika dalam penggunaan sumber digital (seperti mengutip tanpa sumber) akan membuat peserta didik terbiasa melakukan plagiarisme. Begitu pula guru yang tidak bijak menggunakan media sosial dapat memberikan citra negatif terhadap profesi pendidik.
Beberapa kasus nyata di lapangan menunjukkan :
1. Praktik Plagiarisme
Beberapa guru tidak membiasakan diri mencantumkan sumber ketika menggunakan materi digital, seperti artikel, video, atau gambar. Perilaku ini dapat ditiru siswa sehingga plagiarisme dianggap hal biasa. Padahal, budaya akademik menuntut kejujuran dan penghargaan terhadap karya orang lain.
2. Pengelolaan Data Pribadi yang Buruk
Guru kerap mengunggah foto siswa, hasil nilai, atau data pribadi lainnya ke media sosial tanpa persetujuan orang tua. Hal ini melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
3. Interaksi yang Tidak Etis di Media Sosial
Guru kadang memberikan komentar kurang pantas di grup WhatsApp kelas, atau menegur siswa secara terbuka melalui media sosial. Interaksi seperti ini dapat menciptakan ketidaknyamanan dan memperburuk hubungan guru–siswa.
4. Ketidakmampuan Mengajarkan Literasi Digital
Guru yang tidak menguasai literasi digital tidak dapat membimbing siswa menghadapi tantangan dunia digital, seperti :
a) hoaks
b) cyberbullying
c) radikalisasi daring
d) kecanduan gawai
e) konsumsi informasi tanpa filter
Padahal, literasi digital bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga pembentukan karakter digital (digital citizenship) yang mencakup nilai kejujuran, tanggung jawab, dan empati. Guru yang menjadi teladan digital akan menumbuhkan budaya digital yang positif ke sekolah dimana siswa belajar berpikir kritis, kreatif, dan beretika.
Ketiadaan keteladanan ini berpotensi menurunkan kualitas Pendidikan (SDGs 4) dan memperbesar kesenjangan pengetahuan digital antar peserta didik (SDGs 10).
c. Solusi: Membangun Keteladanan Guru dalam Literasi Digital
Untuk menjadi teladan literasi digital, guru perlu membangun kompetensi, karakter, dan budaya digital yang kuat. Ada tiga aspek utama yang dapat dilakukan :
1. Penguatan Kompetensi Digital Guru
Merujuk pada modul literasi digital Kemendikbudristek (2022) serta UNESCO, literasi digital mencakup empat pilar utama :
a) Kemampuan menggunakan teknologi (digital skilss)
Guru harus menguasai kemampuan teknis seperti :
1) menggunakan platform pembelajaran (Google
Classroom, Moodle, Microsoft 365)
2) menghasilkan materi digital (infografik, video pembelajaran, bulletin digital)
3) memanfaatkan aplikasi asesmen daring
4) mengelola dokumen digital secara aman
b) Keamanan digital (digital safety) Guru perlu memahami :
1) menggunakan platform pembelajaran (Google
Classroom, Moodle, Microsoft 365)
2) menghasilkan materi digital (infografik, video pembelajaran, bulletin digital)
3) memanfaatkan aplikasi asesmen daring
4) mengelola dokumen digital secara aman
c) Etika digital (digital ethics) Etika ini mencakup :
1) sopan santun bermedia
2) penggunaan konten berlisensi
3) integritas akademik
4) literasi hak cipta
d) Budaya digital (digital culture)
Guru dapat menjadi agen perubahan digital melalui :
1) pembentukan tim literasi digital
2) penyusunan panduan etika digital sekolah
3) workshop kolaboratif antar guru
4) kegiatan Digital Literacy Week untuk siswa
5) mentor sebaya antar guru (peer mentoring)
6) integrasi literasi digital dalam
RPP dan kurikulum
Sekolah yang memiliki digital leadership kuat akan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pelatihan guru sebaiknya tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membahas nilai-nilai etika dan kemanusiaan. Sekolah dan pemerintah daerah dapat bekerja sama menyelenggarakan komunitas belajar digital atau digital teacher club yang berkelanjutan.
2. Menjadi Role Model Penggunaan Teknologi yang Bijak
Guru adalah panutan bagi peserta didik. Oleh karena itu, perilaku guru di dunia maya harus mencerminkan profesionalitas dan nilai pendidikan. Contoh sederhana keteladanan digital antara lain :
a) Menunjukkan cara mencari informasi kredibel di internet.
b) Mengajarkan cara mengutip sumber secara benar.
c) Mengelola media sosial dengan etis dan edukatif.
d) Menguunakan teknologi untuk inovasi pembelajaran, bukan sekedar formalitas.
Dengan demikian, guru tidak hanya mengajarkan literasi digital, tetapi menunjukkan langsung praktik baiknya, Inilah bentuk nyata dari Pendidikan karakter di era digital.
3. Kolaborasi dan Kepemimpinan Digital di Sekolah
Sekolah yang ingin menciptakan budaya literasi digital harus memfasilitasi kolaborasi antara guru, siswa, dan tenaga kependidikan. Guru dapat menjadi pemimpin transformasi digital (digital leader) yang menularkan semangat dan kemampuan digital kepada rekan sejawat. Beberapa langkah praktis :
a) Membentuk tim literasi digital sekolah untuk menyusun panduan etika digital internal.
b) Mengadakan kegiatan Digital Literacy Week dengan siswa.
c) Mengintegrasikan literasi digital dalam RPP dan kurikulum merdeka belajar.
d) Mendorong partisipasi aktif dalam pelatihan daring dan jejaring guru digital nasional.
Ketika guru memimpin perubahan positif, sekolah akan berkembang menjadi ekosistem digital yang inklusif, sesuai dengan misi SDGs 4 yaitu Pendidikan Berkualitas untuk Semua.
d. Keterkaitan dengan SDGs Nomor 4 dan 10
1. SDGs 4: Pendidikan Berkualitas
Literasi digital guru merupakan bagian integral dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Guru yang melek digital mampu menciptakan pembelajaran yang inovatif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan abad ke-21. Penggunaan teknologi yang efektif memungkinkan pembelajaran lebih interaktif, aksesibel, dan berpusat pada peserta didik.
Sebagai contoh, pemanfaatan Learning Management System (LMS) dan Augmented Reality memungkinkan siswa belajar secara mandiri, sesuai kemampuan masing-masing. Dengan demikian, literasi digital guru berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan kesetaraan akses pendidikan, inti dari SDGs 4.
2. SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan
Kesenjangan digital menjadi salah satu isu global. Di Indonesia, perbedaan kemampuan digital antar daerah, antar sekolah, bahkan antar guru masih sangat besar. Dengan menjadi teladan literasi digital, guru dapat menjadi agen pengurang kesenjangan ini.
Contohnya, guru di daerah dengan akses terbatas bisa memanfaatkan sumber daya digital terbuka (Open Educational Resources) untuk memperkaya materi ajar. Guru yang sudah mahir bisa membimbing rekan sejawat melalui peer mentoring. Langkahlangkah kecil ini akan menciptakan efek domino pemerataan digital di lingkungan sekolah, yang sejalan dengan semangat inklusivitas dan keadilan sosial dalam SDGs 10.
e. Contoh Implementasi Nyata di Sekolah
Untuk memperjelas peran guru sebagai teladan literasi digital, berikut contoh konkret yang bisa diterapkan di sekolah :
1. Program “Guru Bijak Digital”
Program ini merupakan upaya sistematis untuk memastikan setiap guru tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga mempraktikkan penggunaan digital yang aman, etis, dan bertanggung jawab.
a) Proyek Pembelajaran Berbasis Teknologi
Setiap guru merancang minimal satu proyek pembelajaran setiap semester yang memanfaatkan teknologi seperti Learning Management System (LMS), Canva, Quizizz, atau video pembelajaran. Guru wajib menekankan etika digital, seperti mencantumkan sumber, menggunakan aplikasi legal, serta melindungi data pribadi siswa.
b) Penilaian berbasis bukti (evidence-based assessment)
Guru mengumpulkan bukti digital berupa rekaman pembelajaran, media ajar digital, atau analisis pemanfaatan teknologi untuk evaluasi internal sekolah.
c) Sertifikasi Internal Literasi Digital
Sekolah membuat modul pelatihan mandiri, lalu melakukan asesmen sederhana (post-test) untuk menilai peningkatan kompetensi digital guru.
2. Kelas Literasi Digital Siswa dengan Guru
Kegiatan ini berfokus pada pembelajaran kolaboratif yang mengajak siswa dan guru ikut memproduksi konten digital yang edukatif.
a) Pembuatan Konten Edukatif
Guru mengarahkan siswa membuat video edukatif, infografik, podcast mini, atau blog yang mengangkat tema etika digital, bahaya hoaks, keamanan akun, atau penggunaan teknologi produktif.
b) Diskusi Interaktif Antara Guru dan Siswa
Sesi diskusi dilakukan di kelas atau melalui platform digital. Guru mencontohkan cara membedakan informasi kredibel dan tidak kredibel.
c) Proyek “Satu Siswa, Satu Konten Positif”
Siswa diminta mempublikasikan satu konten digital positif setiap bulan melalui kanal sekolah, dipandu langsung oleh guru.
3. Etika Digital Mingguan
Kegiatan ini bertujuan membangun kebiasaan refleksi siswa dan guru terhadap perilaku digital mereka.
a) Refleksi 5 Menit di Awal Pekan
Guru menyampaikan satu pesan moral tentang digital citizenship, misalnya tentang plagiarisme, privasi digital, komentar etis di media sosial, atau penggunaan gawai secara sehat.
b) Studi Kasus Mini
Guru memberikan contoh insiden nyata, seperti hoaks yang viral, cyberbullying, atau penyalahgunaan data. Siswa diajak menganalisis dan menyimpulkan nilai yang dapat dipelajari.
c) Jurnal Etika Digital
Setiap siswa diminta menulis jurnal digital singkat tentang satu perilaku digital baik yang mereka lakukan setiap minggu.
4. Mentoring Antar Guru
Program ini memastikan guru tidak berjalan sendiri dalam proses transformasi digital.
a) Guru Ahli sebagai Mentor
Guru yang berpengalaman dalam teknologi menjadi mentor bagi guru yang masih kesulitan. Mentor memberikan pendampingan intensif minimal dua kali per bulan.
b) Lokakarya Rutin
Diadakan workshop internal sebulan sekali, misalnya tentang keamanan data, desain media pembelajaran, atau penggunaan aplikasi evaluasi.
c) Forum Diskusi Digital
Sekolah membuat grup khusus, misalnya di Microsoft Teams atau WhatsApp, untuk berbagi tutorial, tips, dan inovasi digital.
5. Pemanfaatan Media Sosial Sekolah
Guru memanfaatkan media sosial sekolah sebagai sarana literasi digital dan komunikasi edukatif. Implementasi nyata.
a) Pengelolaan konten edukatif
Guru mengunggah informasi pembelajaran, tips literasi digital, serta konten bertema etika digital tanpa menampilkan data pribadi siswa.
b) Kolaborasi dengan siswa
Guru membimbing siswa membuat konten positif seperti infografik, video pembelajaran, atau dokumentasi kegiatan sekolah dengan tetap menerapkan etika digital.
c) Pedoman etika unggahan
Guru memastikan setiap posting mengikuti aturan sekolah, mencantumkan sumber, dan tidak melanggar hak cipta maupun privasi.
d) Media sosial sebagai dokumentasi pembelajaran
Guru menampilkan inovasi pembelajaran berbasis teknologi untuk menginspirasi warga sekolah dan memperkuat budaya digital.
Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa guru tidak hanya mengajarkan, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai literasi digital di lingkungan nyata sekolah.
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, peningkatan literasi digital guru merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, aman, dan relevan dengan perkembangan zaman. Guru tidak hanya dituntut memahami teknologi sebagai alat bantu, tetapi juga menunjukkan keteladanan dalam bagaimana teknologi tersebut digunakan secara etis, bertanggung jawab, dan produktif. Keteladanan inilah yang secara langsung membentuk pola pikir serta kebiasaan digital peserta didik, sebab perilaku guru menjadi rujukan utama dalam proses pembelajaran.
Di tengah derasnya arus informasi, guru berperan sebagai penyaring (filter) sekaligus pembimbing dalam memaknai dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Ketika guru mampu mempraktikkan literasi digital yang kuat, baik dalam aspek keamanan data, etika digital, keterampilan teknis, maupun budaya digital, maka siswa akan tumbuh sebagai generasi yang kritis, kreatif, dan berdaya saing.
Peningkatan kapasitas guru dalam literasi digital juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya SDGs 4 dan SDGs 10. Upaya tersebut bukan hanya meningkatkan mutu pembelajaran, tetapi juga menekan kesenjangan digital yang kerap menjadi penghambat pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Oleh sebab itu, literasi digital bukan sekadar kemampuan tambahan, melainkan kebutuhan mendasar bagi profesi guru di era transformasi digital.
Melalui komitmen yang berkelanjutan, kolaborasi antarpendidik, dukungan institusi, serta penguatan budaya digital di sekolah, guru dapat menjadi agen perubahan yang memastikan teknologi dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan sebaliknya. Dengan demikian, sekolah dapat berfungsi sebagai ruang aman, inklusif, dan visioner yang mempersiapkan generasi muda siap menghadapi tantangan global secara bertanggung jawab.
REFERENSI
(Kemendikbudristek 2022, 2022)Indrianti,Tyas,Yusmiati,Santoso, B. (2022). Pembangunan Berkelanjutan. LLPPM UPN VETERAN YOYAKARTA 951–
952., 5(1), 1–19.
Karpati, A. (2011). Digital Literacy in Education. Policy Brief, May, 1–12. https://iite.unesco.org/files/policy_briefs/pdf/en/digital_literacy.pdf
Kemendikbudristek 2022. (2022). Capaian Pembelajaran Pada Jenjang Pendidikan Dasar. In Kemendikbudristek (Issue 021). Laman litbang.kemdikbud.go.id
Horizon Pembangunan Digital Indonesia 2025 – 2030: Gagasan, Kebijakan, dan
Strategi - DOKUMEN.PUB https://share.google/HNlODudAanPhVRS7u
Nama : Nengna Naylatul Isro’ Iyah
NIM : 25111744110
Kelas : LD079